Penggunaan Kurikulum Khusus di Masa Pandemi Covid 19


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.


Dikutip dari laman resmi kemdikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus


Satuan pendidikan dapat menentukan dan memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik sebagai berikut: 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.


Wakil Kepala Bidang Akademik/Kurikulum SMAN 1 Marga Tiga Ikhsanudin, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa Kurikulum yang digunakan dalam pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 di SMAN 1 Marga Tiga adalah kurikulum khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah. Menurut beliau, kurikulum tersebut disiapkan oleh pemerintah tentunya sudah dilakukan pengkajian oleh para pakar kurikulum di kemdikbud, oleh karenanya SMAN 1 Marga Tiga sebagai institusi pendidikan milik pemerintah maka sudah sewajarnya menggunakan kurikulum yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.


Berikut ini kurikulum khusus yang digunakan, silahkan di download atau menghubungi langsung bidang kurikulum di SMAN 1 Marga Tiga:

KI/KD Kelas 10

KI/KD Kelas 11

KI/KD Kelas 12

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama